KOTAWARINGIN TIMUR - Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (8/5/2023) malam.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/23) siang.
"Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, " ungkap Kabidhumas.
Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup, " urainya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar, " pungkasnya. (*)